Jangan Sampai Lewat, Ojol di Jatim Bebas Denda PKB hingga Akhir Agustus 2026!
Khofifah membebaskan denda dan tunggakan PKB pengemudi ojol hingga 31 Agustus 2026. Buruh dan warga DTSEN juga mendapat keringanan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan terus menyosialisasikan kebijakan tersebut ke seluruh daerah agar semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkannya.
"Jangan menunda hingga mendekati batas akhir pelaksanaan program, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan lakukan pembayaran melalui kanal pelayanan resmi yang telah disediakan," ujarnya.
Kebijakan pembebasan tunggakan PKB mendapat sambutan positif dari para pengemudi ojek daring.
Koordinator Gerakan Sayang Perempuan Ojek Online (Gaspol) Malang Raya, Elok Yudha Lestari, mengatakan program tersebut sangat membantu di tengah menurunnya jumlah penumpang yang berdampak pada pendapatan harian para pengemudi.
Baca Juga
"Banyak yang telat membayar pajak karena mengutamakan kebutuhan sehari-hari, ini sangat membantu," ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh pengemudi ojek daring bernama Arif. Menurutnya, kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan diharapkan dapat terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang.
"Saya berharap program semacam ini terus bergulir di tahun-tahun mendatang karena mengurangi beban ekonomi," ujar dia.