Hukum dan Kriminal

Niat Cari Kerja di Jakarta, ART Asal Cianjur Ini Malah Disekap di Perumahan Mewah Kelapa Gading, KTP Ditahan dan Diperas!

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LD (23) mengaku mengalami penyekapan setelah baru sehari bekerja di sebuah rumah di kawasan Perumahan Artha Gading Villa, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Niat Cari Kerja di Jakarta, ART Asal Cianjur Ini Malah Disekap di Perumahan Mewah Kelapa Gading, KTP Ditahan dan Diperas!
Ilustrasi wanita disekap

fin.co.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LD (23) mengaku mengalami penyekapan setelah baru sehari bekerja di sebuah rumah di kawasan Perumahan Artha Gading Villa, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Merasa tidak bisa keluar dari lokasi, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, itu akhirnya meminta bantuan polisi melalui layanan darurat 110.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek Kelapa Gading dengan mendatangi lokasi kejadian pada Selasa 4 Agustus siang.

“Korban ini melaporkan dugaan penyekapan pada Selasa siang melalui melalui layanan Hotline 110,” kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Kamis 6 Agustus

Menurut Kiki, korban awalnya datang ke Jakarta setelah mendapatkan informasi lowongan pekerjaan sebagai ART melalui media sosial Facebook. Ia kemudian diarahkan oleh penyalur ART di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, dan berangkat dari Cianjur menggunakan travel hingga tiba di lokasi kerja pada Senin 3 Agustus 2026.

Namun, sesampainya di rumah milik pria berinisial HR di Perumahan Artha Gading Villa, korban mengaku pekerjaan yang diterimanya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Karena merasa keberatan, LD memutuskan untuk mengundurkan diri.

“Jadi, pekerjaan yang dijanjikan oleh penyalur tidak sesuai, dan korban ingin keluar atau tidak jadi bekerja sebagai ART,” ungkap Kiki.

Keinginan korban untuk berhenti bekerja justru memicu persoalan baru. Saat hendak meninggalkan rumah tersebut, KTP miliknya ditahan dan ia diminta mengganti uang yang sebelumnya telah dibayarkan pemilik rumah kepada penyalur ART.

“Pada saat ingin keluar dari pekerjaannya, KTP pelapor ditahan dan dimintai sejumlah uang,” ujar Kiki.

Polisi mengungkapkan, pemilik rumah menahan KTP korban sebagai jaminan atas uang sebesar Rp1,5 juta yang telah diberikan kepada penyalur hingga dana tersebut dikembalikan.

“Dikarenakan pelapor merasa tertekan terkait uang tersebut, maka pelapor melaporkan kejadian tersebut melalui 110,” imbuh Kiki.

Mendapat laporan itu, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan korban. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penyekapan tersebut.

Selanjutnya, korban dibawa ke Polsek Kelapa Gading dan dipertemukan dengan pihak penyalur serta pemberi kerja guna mencari penyelesaian melalui mediasi.

“Kami lakukan mediasi untuk persoalan tersebut,” tutur Kiki. *

Berita Terkait