Hukum dan Kriminal

Kemenimipas Kantongi Identitas Penghuni Bangunan Mewah di Lapas Cibinong

Kemenimipas telah memperoleh informasi terkait warga binaan yang pernah menempati bangunan mewah yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemenimipas Kantongi Identitas Penghuni Bangunan Mewah di Lapas Cibinong
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan saat kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu, 30 September 2026.

fin.co.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah memperoleh informasi terkait warga binaan yang pernah menempati bangunan mewah yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Informasi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap berbagai fasilitas yang ditemukan di lingkungan lapas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tim pemeriksa telah mendapatkan sejumlah informasi mengenai pihak yang pernah menggunakan bangunan tersebut. Temuan itu ditindaklanjuti setelah Ombudsman RI sebelumnya menemukan foto dan sejumlah barang yang mengindikasikan adanya penghuni.

"Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," kata Rudi saat konferensi pers di LP Cibinong, Rabu, 30 September 2026.

Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan bangunan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, pembangunannya disebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," jelas Rudi.

Tim pemeriksa juga menemukan persoalan lain terkait lokasi bangunan tersebut. Bangunan mewah itu diketahui berdiri di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi pembangunan.

Kemenimipas masih menelusuri asal-usul pembangunan fasilitas tersebut. Penelusuran mencakup pihak yang membangun, orang yang pernah menggunakan, hingga pejabat atau petugas yang diduga membiarkan fasilitas tersebut berada di lingkungan lapas.

Fasilitas Lain di Lapas Cibinong Turut Diperiksa

Pemeriksaan Kemenimipas tidak hanya menyasar bangunan yang disebut sebagai fasilitas apartemen. Tim juga mendalami keberadaan sejumlah fasilitas lain yang terdapat di kawasan Lapas Cibinong.

Beberapa fasilitas yang ikut diperiksa di antaranya tempat kebugaran serta sebuah ruangan yang disebut disiapkan untuk simulator golf. Rudi menyebut fasilitas simulator golf tersebut hingga kini belum selesai dibangun.

"Simulator golf belum selesai, baru karpet. Itu juga kita dalami proses pengadaannya," ungkapnya.

Selain itu, tim pemeriksa turut menelusuri keberadaan ruangan asimilasi yang berada di bagian belakang area lapas. Berdasarkan informasi awal, ruangan tersebut telah lama dimanfaatkan sebagai tempat latihan.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan dua warga binaan berada di ruangan tersebut. Kemenimipas masih mendalami alasan serta status keberadaan kedua warga binaan di lokasi itu.

Kemenimipas Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dari pemeriksaan sementara, Kemenimipas menyimpulkan terdapat peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

Berita Terkait