Berompi Pink dan Tangan Diborgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diangkut ke Kejagung
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah resmi dijemput oleh mobil tahanan Jampidsus Kejagung dari Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026 siang.
fin.co.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah resmi dijemput oleh mobil tahanan Jampidsus Kejaksaan Agung dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026 siang.
Penjemputan ini dilakukan guna membawa Febrie ke kantor Kejagung untuk menjalani agenda pemeriksaan perdana sejak ia mendekam di tahanan pada 24 Juli 2026 malam.
Dua prajurit TNI tampak mengawal ketat jalannya pemindahan tersangka. Sambil mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda dan dengan kedua tangan terborgol, Febrie terlihat membawa sebuah map berwarna biru yang belum diketahui isi dokumennya.
Kepastian mengenai jalannya pemeriksaan ini sebelumnya juga diamini oleh tim penasihat hukumnya, Febri Diansyah, yang mengonfirmasi bahwa kliennya memang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini.
Baca Juga
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Tim 9 Kejaksaan Agung menangani langsung pemeriksaan mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.
"Membenarkan FA (hari ini) dijadwalkan diperiksa Tim 9 sebagai tersangka," jelas Anang kepada awak media, Jumat (7/8/2026).
Anang menambahkan, pemeriksaan ini krusial untuk melengkapi berkas perkara serta memperkokoh pemenuhan alat bukti penyidik.
Penyitaan Aset Fantastis dan Tersangka Lain
Status tersangka TPPU yang disandang Febrie bermula dari temuan aset fantastis berupa 74 kilogram emas serta tumpukan uang tunai mencapai Rp543 miliar di sebuah kediaman di daerah Sentul.
Penyidikan kasus ini turut merembet ke pihak lain. Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam skema pencucian uang bersama Febrie, yaitu seorang swasta bernama Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
Baca Juga
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa kejahatan TPPU ini dilakoni Febrie saat ia masih aktif menjabat sebagai jaksa maupun menduduki posisi struktural di lingkungan Kejaksaan.
Buntut Panjang: Terseret 3 Kasus Korupsi Lain
Selain terjerat dugaan pencucian uang, Febrie Adriansyah rupanya juga tersangkut dalam tiga megaskandal korupsi lain yang tengah diusut Kejagung:
1. Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel
2. Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU PLN yang disinyalir memicu kelumpuhan aliran listrik (blackout).