Hukum dan Kriminal

Napi Kelas Kakap yang Huni Lapas Cibinong, Ada Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Ombudsman menemukan sebuah hunian dengan fasilitas layaknya rumah. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.

Napi Kelas Kakap yang Huni Lapas Cibinong, Ada Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis
Lapas Cibinong (YT)

fin.co.id - Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim dalam inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sebuah hunian dengan fasilitas layaknya rumah. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang menempati hunian dengan fasilitas tersebut.

Pasalnya, Lapas Kelas IIA Cibinong diketahui dihuni sejumlah narapidana dalam kasus besar yang menjadi perhatian publik. Beberapa nama yang tercatat pernah menjadi penghuni lapas tersebut antara lain Harvey Moeis, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, hingga mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Namun, hingga kini Ombudsman belum dapat memastikan siapa narapidana yang mendapatkan atau menempati fasilitas yang ditemukan dalam sidak tersebut.

Harvey Moeis

Salah satu nama yang pernah menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong adalah Harvey Moeis.

Suami Sandra Dewi tersebut merupakan terpidana dalam perkara korupsi tata niaga timah. Harvey sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan mulai menghuni Lapas Cibinong pada Juli 2025.

Namanya kembali menjadi perhatian publik setelah Ombudsman menemukan adanya hunian dengan fasilitas lengkap di dalam lapas.

Meski demikian, Ombudsman belum mengaitkan hunian tersebut dengan Harvey Moeis maupun narapidana tertentu.

Ferdy Sambo

Nama lain yang tercatat sebagai penghuni Lapas Cibinong adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sambo merupakan terpidana dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 29 Agustus 2023 setelah sebelumnya menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Salemba.

Pemindahan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembinaan.

Berita Terkait