Hukum dan Kriminal

Kejagung Limpahkan Perkara Enam Tersangka Korupsi Petral Rp285 Triliun, Berkas Riza Chalid Masih Terpisah

Kejaksaan Agung melanjutkan proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd.,

Kejagung Limpahkan Perkara Enam Tersangka Korupsi Petral Rp285 Triliun, Berkas Riza Chalid Masih Terpisah
Kejagung Limpahkan Perkara Enam Tersangka Korupsi Petral Rp285 Triliun, Berkas Riza Chalid Masih Terpisah

fin.co.id - Kejaksaan Agung melanjutkan proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd., serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) periode 2008-2015. Sebanyak enam tersangka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan.

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun, tersangka Riza Chalid belum termasuk dalam pelimpahan berkas perkara tersebut.

Enam tersangka yang diserahkan yakni BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang terakhir menjabat Managing Director Pertamina Energy Services (PES), AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012-2014, MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd. periode 2009-2015, NRD selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. periode 2008-2014, TFK selaku Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta IRW yang merupakan Direktur sejumlah perusahaan milik MRC.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan PT Pertamina (Persero) selama kurun waktu 2008 hingga 2015.

Dalam mekanisme tersebut, pengadaan melibatkan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) dan Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd., termasuk perubahan sistem tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi Nomor 54.

Penyidik menduga terjadi kebocoran informasi internal mengenai kebutuhan minyak mentah, produk gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Informasi tersebut diduga diberikan kepada pihak swasta sehingga memengaruhi proses pengadaan.

Akibat praktik tersebut, proses tender dinilai tidak berjalan secara kompetitif. Rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga pembelian, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, meningkat sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dikenakan sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lima dari enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 6 Agustus 2026 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, tersangka BBG menjalani penahanan kota setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan dan keputusan tim penuntut umum.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Kasus dugaan korupsi Petral yang ditaksir merugikan negara hingga Rp285 triliun sebelumnya juga menjerat pengusaha minyak Riza Chalid sebagai tersangka. Hingga pelimpahan tahap II terhadap enam tersangka tersebut dilakukan, berkas perkara Riza Chalid belum ikut dilimpahkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah menyampaikan rencana untuk mengadili Riza Chalid secara in absentia karena yang bersangkutan berada di luar negeri. *

Berita Terkait