Nasional . 07/08/2026, 07:17 WIB

Temuan 995 Senjata di Jakarta Selatan Diklaim Legal, Ini Penjelasan PT Lokta Karya Perbakin

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) memberikan penjelasan terkait penemuan 995 pucuk senjata di sebuah ruangan di lingkungan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Perusahaan menegaskan seluruh barang tersebut memiliki izin resmi dari kepolisian.

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, mengatakan barang-barang yang ditemukan merupakan aset perusahaan yang legal. Namun, menurutnya, gudang tempat penyimpanan barang tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan pihaknya sejak April 2026.

“Betul, milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari N (pembina yayasan sekolah saat ini). Kami pun tidak boleh masuk,” kata Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar Putra kepada wartawan di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.

Alhadid yang juga menjadi kuasa hukum mantan Ketua Yayasan Sekolah Swasta berinisial IWD menjelaskan, ratusan senjata tersebut tercatat dalam Surat Izin Nomor SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas nama PT Lokta Karya Perbakin.

Ia menegaskan, sebagian besar barang yang ditemukan bukan lagi senjata yang dapat digunakan, melainkan komponen atau suku cadang.

"Senjata tersebut memiliki izin Polri dan sebagian besar sudah tidak dapat digunakan karena berupa suku cadang," katanya.

Menurut Alhadid, pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut ketika perwakilan yayasan bernama Untung Sangaji meminta agar barang-barang itu diambil pada akhir Juli 2026. Namun, saat staf perusahaan datang ke lokasi, gudang disebut telah dibuka dan terdapat aparat kepolisian serta TNI di tempat tersebut.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh barang yang ditemukan merupakan airsoft gun yang sudah tidak berfungsi.

“Sebanyak 995 senjata seluruhnya merupakan air soft yang sudah tidak dapat digunakan dan legal. Sebagian besar juga berbentuk suku cadang (spare parts),” ucapnya.

Alhadid menjelaskan, perlengkapan tersebut awalnya dipersiapkan untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan di sekolah yang telah direncanakan sejak 2021.

Ia juga membantah informasi yang menyebut barang-barang tersebut disimpan di ruangan mantan Ketua Yayasan, IWD. Menurutnya, lokasi penyimpanan merupakan gudang perusahaan yang sejak April 2026 telah dikuasai pihak lain sehingga PT Lokta Karya Perbakin tidak lagi memiliki akses.

Di sisi lain, Alhadid memastikan bahwa temuan lain berupa 215 pucuk pistol, empat senapan kaliber 4,5 milimeter, narkoba, serta keping CD berisi konten pornografi bukan merupakan milik PT Lokta Karya Perbakin.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi penemuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 15 Juli 2026. Menindaklanjuti informasi itu, penyidik membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan dilakukan lebih lanjut. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com