Nasional . 08/08/2026, 08:57 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta masyarakat ikut mengawasi penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Yudi, pengawasan dari publik penting dilakukan agar proses penyidikan yang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung berlangsung secara objektif dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
"Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya," kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026.
Ia menilai pengawasan dapat dilakukan melalui berbagai forum, seperti diskusi, seminar, maupun kegiatan publik lainnya. Langkah tersebut, menurutnya, dapat mendorong keterbukaan informasi sekaligus mengawal proses penegakan hukum hingga kasus menjadi jelas.
Yudi juga menekankan pentingnya penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut tanpa membedakan jabatan atau latar belakang.
Selain itu, ia menyoroti barang bukti yang telah disita penyidik, berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing serta sekitar 74 kilogram emas batangan.
"Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian atau hanya sedikit orang karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses," katanya.
Menanggapi langkah Febrie yang mengajukan praperadilan, Yudi menyebut upaya tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Namun, menurutnya, proses itu tidak menghalangi penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti dan mengembangkan penyidikan.
Ia berharap penyidik tetap bekerja secara profesional dan objektif, serta terus mendalami perkara apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.
"Bagi saya, kasus ini masih berkembang, apalagi baru proses penyidikan. Ini masih jauh dari cukup," ujar Yudi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah pada Jumat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan TPPU. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti dan dokumen yang telah diperoleh penyidik. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media