Nasional

Aturan Baru dan Syarat Bikin SIM: Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif

Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan berpotensi menjadi salah satu persyaratan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.

Aturan Baru dan Syarat Bikin SIM: Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif
Surat Izin Mengemudi (SIM) - Dok Disway.id

fin.co.id - Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan berpotensi menjadi salah satu persyaratan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.

Namun, ketentuan tersebut saat ini belum diberlakukan secara nasional. Pemerintah masih melakukan uji coba di sejumlah wilayah untuk mengevaluasi penerapan integrasi layanan tersebut.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menjelaskan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan jumlah peserta JKN yang berstatus aktif. Salah satu caranya melalui integrasi kepesertaan JKN dengan sejumlah layanan publik.

"Untuk mengejar kepesertaan yang tidak aktif, salah satu caranya dengan ada bauran pelayanan masyarakat. Yang sudah berjalan itu seperti mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan salah satu syaratnya sekarang harus (memiliki) BPJS aktif, termasuk surat tanah dari Kementerian Agraria. Untuk SIM sebetulnya sudah piloting di beberapa titik, kalau ini berjalan lancar mungkin akan diterapkan secara nasional," katanya.

Menurut Akmal, keterkaitan kepesertaan JKN dengan layanan pembuatan SIM diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga status kepesertaannya tetap aktif.

Terutama bagi masyarakat yang secara ekonomi memiliki kemampuan untuk membayar iuran JKN. Dengan adanya persyaratan tersebut, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara rutin.

"Kalau SIM kan misalnya dia punya motor dan SIM C, atau misalnya punya mobil SIM A, dengan adanya metode kerja sama seperti ini, yang punya kemampuan tadi ya mau enggak mau bayar. Kalau ini berjalan lancar, mungkin nanti diterapkan di level nasional, tetapi tentu ada proses evaluasi, tetapi tujuan utamanya untuk mendorong keaktifan," ujarnya.

Uji coba dilakukan di Medan

Akmal mengungkapkan, Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi salah satu wilayah yang telah menjalankan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif JKN dalam proses pengurusan SIM.

Selain Medan, pemerintah juga berencana memperluas uji coba ke wilayah lain di Pulau Jawa.

"Piloting kemarin sudah di Medan, dan di Jawa sebentar lagi ada satu titik lagi," tuturnya.

Dengan demikian, penerapan syarat BPJS Kesehatan aktif untuk pembuatan SIM belum otomatis berlaku di seluruh Indonesia. Implementasi secara nasional masih menunggu hasil evaluasi dari tahap uji coba yang dilakukan di sejumlah daerah.

Sudah diatur dalam Perpol

Ketentuan mengenai kepesertaan aktif JKN dalam pengajuan SIM sebenarnya telah memiliki dasar regulasi.

Kewajiban melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berita Terkait