Nasional

Aturan Baru dan Syarat Bikin SIM: Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif

Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan berpotensi menjadi salah satu persyaratan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.

Aturan Baru dan Syarat Bikin SIM: Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif
Surat Izin Mengemudi (SIM) - Dok Disway.id

Aturan tersebut menjadi salah satu dasar integrasi layanan kepolisian dengan program JKN. Meski demikian, penerapannya secara nasional masih berkaitan dengan proses uji coba dan evaluasi di lapangan.

Berikut persyaratan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. *

Berita Terkait