KPK Geledah Tiga Lokasi di Bengkulu, Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan terkait dugaan korupsi yang menyeret penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang berada di rumah Noprisman.
Temuan uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK sebelumnya menyatakan rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mendukung penyidikan perkara tersebut. Hingga penggeledahan terbaru pada 5-7 Agustus 2026, lembaga antirasuah masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. *