Megapolitan

4.000 Pemulung Bantargebang Sudah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, 2.000 Lainnya Akan Didata

Sebanyak 4.000 pemulung di Bantargebang sudah mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pemprov DKI akan mendata 2.000 lainnya.

4.000 Pemulung Bantargebang Sudah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, 2.000 Lainnya Akan Didata
Sebanyak 4.000 pemulung di Bantargebang sudah mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

fin.co.id - Sebanyak 4.000 pemulung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan perlindungan tersebut sudah berjalan sejak 2017.

"Ada sejumlah 4.000 pemulung yang ada di Bantargebang yang kita daftarkan. Sebenarnya sudah dari tahun 2017 yang lalu," kata Pramono saat dijumpai di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin, 10 Agustus 2026.

Perlindungan jaminan sosial tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Ketenagakerjaan. Program itu memberikan perlindungan kepada pemulung yang bekerja di kawasan pengelolaan sampah Bantargebang.

Namun, jumlah pemulung di kawasan tersebut masih lebih banyak dibandingkan peserta yang sudah mendapatkan perlindungan. Berdasarkan data terbaru, jumlah pemulung yang bekerja di Bantargebang diperkirakan mencapai sekitar 6.000 orang.

Pemprov DKI Akan Data 2.000 Pemulung yang Belum Terlindungi

Dengan perkiraan jumlah pemulung mencapai 6.000 orang, masih terdapat sekitar 2.000 pemulung yang belum memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, Pramono meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pendataan lebih lanjut.

"Saya akan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata, terutama yang berkaitan dengan pekerja pemulung yang ada di Bantargebang. Jadi tetap kita membuka diri untuk itu," ucap Pramono.

Langkah pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan bagi pekerja informal di kawasan Bantargebang. Dengan pendataan yang lebih lengkap, pemerintah dapat mengetahui pemulung yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Selain itu, kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan kementerian terkait diharapkan terus mendukung perlindungan bagi pekerja yang menjalankan aktivitas di sektor pengelolaan sampah.

Pekerja Informal Dapat Perlindungan JKK dan JKM

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pekerja informal, termasuk pemilah sampah, dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perlindungan tersebut memberikan jaminan bagi pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan dalam aktivitas kerja maupun risiko kematian. Pemerintah juga memberikan keringanan iuran bagi pekerja yang memenuhi ketentuan.

Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2025, iuran JKK dan JKM bagi pekerja yang memenuhi ketentuan mendapatkan potongan sebesar 50 persen. Dengan demikian, pekerja dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang lebih ringan.

"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp8.400 sebulan," kata Yassierli.

Yassierli juga mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang telah memberikan perlindungan kepada sebagian pemulung di Bantargebang. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal.

Berita Terkait