Ekonomi

Destry Damayanti Jadi Pilihan Tunggal Prabowo untuk Gubernur BI, Surpres Resmi Dikirim ke DPR

Prabowo mengirim Surpres ke DPR untuk mengajukan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI definitif menggantikan Perry Warjiyo.

Destry Damayanti Jadi Pilihan Tunggal Prabowo untuk Gubernur BI, Surpres Resmi Dikirim ke DPR
Rekam jejak dan kompetensi jadi alasan Prabowo ajukan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI.

fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk mengajukan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif. Destry saat ini menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyerahkan Surpres tersebut kepada pimpinan DPR RI pada Senin, 10 Agustus 2026. Dalam pengajuan kali ini, Presiden hanya mengusulkan satu nama untuk menduduki posisi Gubernur BI secara definitif.

"Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman," kata Prasetyo usai penyerahan Surpres itu di kompleks parlemen, Jakarta.

Destry Jadi Nama Tunggal yang Diajukan Prabowo

Prasetyo mengatakan Presiden mengajukan Destry Damayanti sebagai satu-satunya calon Gubernur BI dalam Surpres tersebut. Karena itu, proses selanjutnya akan berlangsung di DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.

Surpres terkait pengajuan Gubernur BI itu diserahkan Prasetyo kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelah menerima pengajuan tersebut, DPR akan memproses nama yang disampaikan Presiden.

Selain mengajukan nama calon Gubernur BI, Presiden juga menyampaikan calon pengganti untuk posisi Deputi Senior BI. Pada saat yang sama, pemerintah mengajukan calon pengganti Deputi Gubernur BI yang kini jumlahnya berkurang satu orang.

Dengan demikian, Surpres yang diserahkan pemerintah tidak hanya memuat pengajuan calon Gubernur BI definitif, tetapi juga calon pengganti untuk dua posisi di lingkungan Bank Indonesia.

Pemerintah Serahkan Proses kepada DPR

Meski Presiden telah mengajukan Destry sebagai nama tunggal, pemerintah menyerahkan proses selanjutnya kepada DPR RI. Prasetyo mengatakan DPR akan memproses nama-nama yang diajukan sesuai mekanisme serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap tersebut menempatkan DPR sebagai pihak yang akan melanjutkan proses terhadap calon yang diajukan Presiden. Pemerintah tidak menyebut adanya nama lain untuk posisi Gubernur BI dalam Surpres tersebut.

Destry sendiri saat ini menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI. Ia mengambil posisi tersebut setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.

Destry Ditunjuk sebagai Pjs Gubernur BI

Sebelumnya, Prasetyo menjelaskan bahwa penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI mengikuti mekanisme yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan.

Perubahan terakhir mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berita Terkait