Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, 2 Sidang Praperadilan Digelar 18 Agustus
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
fin.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta sejumlah upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.
Permohonan pertama tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Berdasarkan informasi PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Baca Juga
"Sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki, S.H., Μ.Η." kata Halida saat dikonfirmasi, Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam perkara pertama, pihak yang menjadi termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sementara itu, permohonan praperadilan kedua telah terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Sidang perkara kedua juga akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
"Tanggal penetapan Rabu 05 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026," tulis Halida.
Kuasa Hukum Ajukan Dua Praperadilan
Baca Juga
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah. Langkah tersebut ditempuh untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadap kliennya.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak hukum kliennya untuk menguji validitas serta keabsahan proses hukum yang dijalankan aparat.
"Karena tentu sama-sama tahu pasti apa langkah hukum itu, tidak lain dan tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pretrial ya yang dinamakan sebagai praperadilan," ujar Firman dalam konferensi pers, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Firman, dua permohonan tersebut sengaja diajukan secara terpisah karena memiliki objek pemeriksaan yang berbeda.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung, termasuk penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan tindakan penahanan.
Berita Terkait
Kuasa Hukum Febrie Soroti Proses Penyidikan TPPU, Singgung Putusan MK