Ojol Tak Wajib Pajak! Menkop Ungkap Keuntungan Mengejutkan Status Baru
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan deretan keuntungan bagi pengemudi ojek online (ojol) setelah menyandang status sebagai pelaku UMKM.
fin.co.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan deretan keuntungan bagi pengemudi ojek online (ojol) setelah menyandang status sebagai pelaku UMKM. Salah satu poin utamanya adalah kepastian bebas pajak bagi pengemudi yang penghasilannya di bawah ambang batas aturan insentif.
Ia sekaligus membantah kabar burung yang menyebut driver ojol akan dibebani pajak usai peralihan status ini.
"Saya mau lurusin, kalau misalnya ada yang cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan: enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks," kata Maman di DPR RI, Senin, 10 Agustus 2026.
Penghasilan Ojol Dijamin Bebas Pajak
Baca Juga
Maman menerangkan bahwa regulasi perpajakan memberikan insentif penuh bagi pelaku UMKM yang omzet tahunannya di bawah Rp500 juta, atau setara Rp40 juta hingga Rp45 juta per bulan. Angka ini jauh di atas rata-rata pendapatan driver ojol yang berkisar Rp5 juta sampai Rp15 juta bulanan.
"Omzet di bawah Rp500 juta, itu berarti per bulan pendapatan mereka, omzet kan 40 jutaan. Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp5, Rp10 sampai Rp15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak," ujarnya.
Fleksibilitas Waktu dan Peluang Ekspansi Usaha
Selain pembebasan pajak, penetapan sebagai UMKM memberikan keleluasaan waktu kerja bagi para pengemudi serta membuka akses ke berbagai program insentif pemerintah.
"Misalnya dari segi fleksibilitas waktu. Dengan statusnya UMKM, teman-teman, saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu," kata Maman.
"Kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," sambungnya.
Baca Juga
Status ini juga dinilai memberi ruang bagi pengemudi untuk mengembangkan bisnis skala mikro, seperti menambah armada kendaraan untuk disewakan.
"Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, karena istrinya, anak-anaknya mungkin, dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalin, segala macam," tuturnya.
Kejelasan Soal Bonus Hari Raya
Mengenai hak bonus hari raya atau insentif keagamaan, Maman menegaskan bahwa ketentuannya akan disesuaikan melalui negosiasi kesepakatan kemitraan antara pengemudi dan pihak aplikator. Kementerian UMKM bakal bertindak sebagai mediator dalam proses tersebut.
"Kalau itu kan nanti ada di perjanjian kemitraan. Saya pikir itu biarkan dulu. Itu kan perjanjian kemitraan itu kan sifatnya kan fleksibel tergantung kesepakatan nanti antara ojol dengan aplikator yang nanti akan dimediasi berdasarkan wewenang ditugaskan dimediasi di Kementerian UMKM," tutupnya.