Hukum dan Kriminal

Duduk sebagai Terdakwa, Yaqut Hadapi Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.

Duduk sebagai Terdakwa, Yaqut Hadapi Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Yaqut Cholil Qoumas dengan rompi tahanan KPK

fin.co.id - Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dan tiga terdakwa lainnya.

"Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, agenda pembacaan dakwaan," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Selain Yaqut, tiga terdakwa lainnya yakni Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba juga akan menjalani agenda pembacaan dakwaan dalam persidangan yang sama.

Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

Perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 tersebut mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.

Lima bulan kemudian, tepatnya 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Fuad sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Perkembangan penyidikan berlanjut setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026. Audit tersebut menyebut potensi kerugian negara dalam perkara kuota haji mencapai Rp622 miliar.

Yaqut kemudian ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Sementara Ishfah menyusul ditahan lima hari setelahnya.

Penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 berdasarkan permohonan keluarga. Namun, status tersebut tidak berlangsung lama karena Yaqut kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

KPK kemudian memperluas perkara dengan menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Keduanya adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Ismail dan Asrul selanjutnya ditahan KPK pada 8 Juni 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri pada 24 Juni 2026 setelah mantan Menteri Agama tersebut mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

Setelah menjalani perawatan, Yaqut kembali ditahan KPK pada 9 Juli 2026.

Berita Terkait