Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp20.000, Cek Rincian Lengkapnya

Harga emas Antam hari ini naik Rp20.000 menjadi Rp2,71 juta per gram. Simak harga buyback dan daftar harga emas terbaru.

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp20.000, Cek Rincian Lengkapnya
Harga emas Antam hari ini naik Rp20.000 menjadi Rp2,71 juta per gram. Foto: ANTARA.

fin.co.id - Harga emas Antam kembali bergerak naik. Harga emas batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta pada Selasa pukul 09.36 WIB tercatat Rp2.710.000 per gram.

Harga tersebut naik Rp20.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.690.000 per gram.

Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Harga buyback tercatat mencapai Rp2.546.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Selain harga emas 1 gram, Antam menawarkan berbagai pilihan ukuran. Harga tersebut mulai dari pecahan 0,5 gram hingga emas batangan berukuran 1.000 gram.

Berikut daftar harga dasar emas Antam yang tercantum dalam informasi tersebut:

  • 0,5 gram: Rp1.405.000
  • 1 gram: Rp2.710.000
  • 2 gram: Rp5.360.000
  • 3 gram: Rp8.015.000
  • 5 gram: Rp13.325.000
  • 10 gram: Rp26.595.000
  • 25 gram: Rp66.362.000
  • 50 gram: Rp132.645.000
  • 100 gram: Rp265.212.000
  • 250 gram: Rp662.765.000
  • 500 gram: Rp1.325.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.650.600.000

Dengan pilihan ukuran tersebut, calon pembeli dapat menyesuaikan transaksi dengan kebutuhan masing-masing.

Ada Pajak Saat Beli dan Buyback Emas

Selain memperhatikan harga emas, calon pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak dalam transaksi emas Antam.

Untuk pembelian emas Antam, terdapat PPh sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi. Artinya, harga dasar yang tertera belum menjadi satu-satunya hal yang perlu diperhatikan ketika menghitung nilai transaksi pembelian.

Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku untuk transaksi buyback. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi ketika proses buyback berlangsung.

Karena itu, pemilik emas yang berencana menjual kembali emasnya perlu memperhitungkan ketentuan pajak tersebut. Nilai yang diterima dari transaksi buyback akan memperhitungkan potongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. (ANTARA)

Berita Terkait