Hukum dan Kriminal

Pengusutan Kasus TPPU Tersangka Febrie: Tim 9 Kejagung Garap Saksi Perbankan dan Swasta

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim Sembilan terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Tersangka Febrie Adriansyah (FA).

Pengusutan Kasus TPPU Tersangka Febrie: Tim 9 Kejagung Garap Saksi Perbankan dan Swasta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

fin.co.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim Sembilan terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Tersangka Febrie Adriansyah (FA). Pada Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik memeriksa tiga orang saksi kunci guna memperkuat pembuktian perkara yang berakar dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejagung Sisir Aset dan Konstruksi Perkara

Ketiga saksi yang dimintai keterangannya terdiri dari dua orang yang mewakili pihak perbankan dan satu orang saksi dari sektor swasta. Langkah pemeriksaan ini menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengumpulkan alat bukti tambahan, memperjelas aliran dana, serta melacak keberadaan aset yang disinyalir bersumber dari hasil kejahatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan, penanganan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dengan mengedepankan keterbukaan dan objektivitas.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam kterangannya, Selasa, 11 Agustus 2026.

Seluruh rangkaian penyidikan dipastikan terus berlangsung secara profesional dan terukur, dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.

Sekdar diketahui, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Utama Kejagung pada Jumat, 7 Agustus 2026. Ia diperiksa selama kurang lebih tujuh jam sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara ASABRI serta temuan barang bukti lainnya.

Berita Terkait