Megapolitan . 12/08/2026, 21:04 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengevaluasi keberadaan jalur sepeda di sejumlah jalan protokol ibu kota.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan evaluasi dilakukan setelah ditemukan berbagai persoalan di lapangan. Salah satunya jalur sepeda yang justru digunakan kendaraan lain seperti sepeda motor dan bajaj.
"Di lapangan kan yang kita sering hadapi saat ini justru jalur sepeda dipakai oleh jalur ojek atau ada mobil yang mengokupasi, ada bajaj dan sebagainya. Sehingga tidak steril dan berdampak pada ancaman keselamatan," kata Yustinus di Balai Kota Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Yustinus, Pemprov DKI masih menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum menentukan masa depan jalur sepeda tersebut. Masukan berasal dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), komunitas pesepeda, hingga Institute for Transportation and Development Policy (ITDP).
Seluruh masukan itu nantinya akan dibahas dalam rapat sebelum keputusan akhir ditentukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Nah berdasarkan itu semua, nanti akan dibawa dalam rapat yang akan diputuskan oleh Pak Gubernur kira-kira yang terbaik apa untuk Jakarta," ujarnya.
Yustinus menegaskan evaluasi jalur sepeda bukan berarti Pemprov DKI mengabaikan kepentingan pesepeda. Pemerintah tetap berkewajiban menyediakan fasilitas bagi pengguna sepeda sesuai amanat Undang-Undang.
"Tapi bagaimana memfasilitasi dan mengaturnya ini yang perlu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pramono Anung menyampaikan bahwa Pemprov DKI mempertimbangkan penataan ulang jalur sepeda di jalan protokol. Wacana tersebut muncul setelah sejumlah warga menyampaikan usulan melalui media sosial agar jalur sepeda di jalan protokol dihapus karena dinilai jarang digunakan.
"Saya juga mendapatkan banyak masukan tentang hal itu (penghapusan jalur sepeda). Dalam waktu dekat ini Pemerintah DKI Jakarta akan membahas secara khusus mengenai fasilitas sepeda yang dimiliki, apakah masih perlu dipertahankan atau diubah," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Cahyono/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media