Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp20.000, Tembus Rp2,7 Juta per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp20.000 menjadi Rp2,7 juta per gram. Simak harga buyback dan daftar lengkapnya.

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp20.000, Tembus Rp2,7 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini naik Rp20.000 menjadi Rp2,7 juta per gram. Foto: Istimewa.

fin.co.id - Harga emas Antam kembali naik. Pada Kamis pagi, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 09.27 WIB melonjak Rp20.000 per gram.

Kenaikan tersebut membawa harga emas Antam dari sebelumnya Rp2.680.000 menjadi Rp2.700.000 per gram.

Bukan cuma harga jual yang bergerak naik. Harga buyback emas Antam juga ikut terkerek. Kini, Antam mematok harga beli kembali sebesar Rp2.546.000 per gram.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam

Berikut harga dasar emas Antam berdasarkan ukuran yang tersedia:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.400.000
  • Emas 1 gram: Rp2.700.000
  • Emas 2 gram: Rp5.340.000
  • Emas 3 gram: Rp7.985.000
  • Emas 5 gram: Rp13.275.000
  • Emas 10 gram: Rp26.495.000
  • Emas 25 gram: Rp66.112.000
  • Emas 50 gram: Rp132.145.000
  • Emas 100 gram: Rp264.212.000
  • Emas 250 gram: Rp660.265.000
  • Emas 500 gram: Rp1.320.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.640.600.000

Perbedaan harga berdasarkan ukuran membuat calon pembeli bisa menyesuaikan nominal pembelian dengan dana yang tersedia.

Harga Buyback Emas Antam dan Aturan Pajaknya

Selain mengetahui harga emas, calon penjual juga perlu memahami ketentuan pajak dalam transaksi buyback.

Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pihak terkait akan langsung memotong PPh Pasal 22 tersebut dari total nilai transaksi ketika proses buyback berlangsung.

Artinya, nilai yang diterima dalam transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta tidak sama dengan nilai kotor hasil penjualan. Pajak akan langsung mengurangi total nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam informasi harga tersebut.

Beli Emas Antam Juga Kena Pajak

Bukan hanya transaksi buyback yang memiliki ketentuan pajak. Saat membeli emas Antam, pembeli juga dikenakan PPh sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pembeli perlu memperhatikan harga dasar emas sebelum menghitung kebutuhan dana. Terlebih, harga emas berbeda berdasarkan berat yang dipilih. (ANTARA)

Berita Terkait