Pramono Dukung BNN Gebuk Kampung Bahari, Bos Narkoba Ditangkap!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dukungan tersebut disampaikan setelah BNN melakukan penggerebekan besar-besaran di kawasan tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam operasi itu, petugas disebut mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang diduga merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta mendukung setiap langkah penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
"Dalam hal yang berkaitan dengan narkoba, apa pun yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama BNN, tentunya kami memberikan support sepenuhnya," tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Baca Juga
Menurutnya, penindakan terhadap jaringan narkoba harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam bisnis barang terlarang tersebut.
"Ini menjadi pembelajaran bagi siapa pun untuk tidak terjebak ataupun terlibat dalam persoalan narkoba yang pasti tidak akan membawa kebaikan di kemudian hari," pungkasnya.
Dalam operasi tersebut, BNN berhasil menangkap seorang pria berinisial MR yang disebut sebagai salah satu bos narkoba di Kampung Bahari. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah puluhan kilogram.
Selain itu, BNN juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut. Nilai aset yang telah dihitung mencapai sekitar Rp39,9 miliar.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan MR ditangkap pada pukul 20.09 WIB.
Sebelum penangkapan, petugas terlebih dahulu membuntuti target operasi dari Kampung Bahari hingga kawasan Mangga Besar. Setelah mengikuti pergerakannya, petugas kemudian melakukan penangkapan di sebuah salon kecantikan.
Baca Juga
"Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," kata Roy dalam konferensi pers.
Roy menyebut MR dikenal sebagai salah satu bos narkoba yang menjalankan aktivitasnya di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, termasuk senjata api dan emas batangan.
BNN selanjutnya mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
"Yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar 1,277 miliar (rupiah), kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesarRp39,9 miliar," pungkas Roy.