Megapolitan . 13/08/2026, 23:00 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif sebesar Rp10 juta kepada empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin. Pelanggaran tersebut termasuk membuang sampah ke TPS Liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026, menyebutkan empat perusahaan yang mendapat sanksi tersebut yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
"Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti,” katanya.
Dudi mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri seluruh rantai pembuangan ilegal. Penelusuran itu mencakup kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan tersebut.
Menurut Dudi, penegakan hukum bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan. Pelaku usaha juga tidak boleh menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak yang kemudian membuang sampah ke lokasi yang tidak semestinya.
Dudi menegaskan izin usaha pengangkutan sampah bukan sekadar persyaratan administratif. Setiap perusahaan pengangkutan juga harus mampu mempertanggungjawabkan alur sampah yang mereka tangani secara jelas dan tertib.
Dengan demikian, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab ketika mengangkut sampah dari pelanggan. Mereka juga harus memastikan sampah tersebut berakhir di lokasi yang sesuai dengan ketentuan dan izin yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menyampaikan bahwa keempat perusahaan tersebut telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan Bidang Kebersihan.
Berdasarkan perizinannya, sampah dari usaha dan/atau kegiatan yang menjadi pelanggan mereka seharusnya diangkut menuju TPST Bantargebang. Namun, hasil klarifikasi menunjukkan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tersebut.
Pelanggaran antara lain mencakup penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian dalam penindakan tersebut yakni TPS Liar Nagrak.
Selain itu, beberapa pihak juga diketahui melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Kondisi tersebut turut menjadi bagian dari temuan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan DLH DKI Jakarta.
“Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya,” jelas Helmy.
Sanksi uang paksa tersebut mengacu pada Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara itu, Teguran Tertulis I mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media