Megapolitan

Terbukti Buang Sampah ke TPS Liar, Pemprov DKI Denda Empat Perusahaan Pengangkut Sampah Rp10 Juta!

Pemprov DKI menjatuhkan denda Rp10 juta kepada empat perusahaan pengangkut sampah karena melanggar izin dan membuang sampah ke TPS Liar Nagrak.

Terbukti Buang Sampah ke TPS Liar, Pemprov DKI Denda Empat Perusahaan Pengangkut Sampah Rp10 Juta!
Pemprov DKI menjatuhkan denda Rp10 juta kepada empat perusahaan pengangkut sampah .

DLH DKI Minta Data Pengangkutan Dibuka

Helmy menegaskan, sebagai bagian dari pengembangan kasus, perusahaan pengangkutan diminta membuka data kegiatan pengangkutannya. Langkah tersebut bertujuan memastikan petugas dapat menelusuri perjalanan sampah sejak dari sumber hingga lokasi akhir.

Menurut dia, penelusuran terhadap aktivitas pembuangan di TPS Liar Nagrak masih terus berlangsung. DLH DKI Jakarta juga akan memeriksa kendaraan lain yang teridentifikasi membuang sampah ke lokasi tersebut.

Pemeriksaan itu akan dilakukan hingga petugas mengetahui perusahaan pengangkut, sumber sampah, serta pihak yang menggunakan jasa pengangkutan tersebut. Dengan penelusuran tersebut, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan setiap pihak yang terlibat dalam rantai pengelolaan sampah dapat mempertanggungjawabkan kegiatannya.

Penindakan terhadap empat perusahaan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa izin pengangkutan sampah memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar memenuhi persyaratan usaha. Perusahaan harus memastikan sampah yang mereka angkut mengikuti alur pengelolaan sesuai izin dan tidak berakhir di lokasi pembuangan ilegal.

Berita Terkait