Nasional

Waduh! 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat Gegara Visa Gak Keluar, Kemenhaj Turun Tangan

Kemenhaj mengambil langkah koordinatif dengan berbagai pihak dan memastikan penanganan jemaah yang dialihkan kepada PT Wal Mahabbul Arafah.

Waduh! 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat Gegara Visa Gak Keluar, Kemenhaj Turun Tangan
Masyarakat diminta mewaspadai travel haji dan umrah yang beroperasi tanpa izin.

fin.co.id - Hingga kini masih ditemukan adanya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang beroperasi tanpa izin. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan, ada 33 calon jemaah umrah yang sempat mengalami kendala keberangkatan ke Tanah Suci karena visa umrah belum diterbitkan (issued).

Para calon Jemaah umrah tersebut diketahui menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW) yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai PPIU. Semula, keberangkatan dijadwalkan pada 11 Agustus 2026 menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur.

“Kami mendapat informasi adanya jemaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi,” Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah, Kamis, 13 Agustus 2026.

Sebagai bentuk pelindungan kepada Jemaah, sekaligus memastikan hak jemaah untuk memperoleh layanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, Kemenhaj mengambil langkah koordinatif dengan berbagai pihak dan memastikan penanganan jemaah yang dialihkan kepada PT Wal Mahabbul Arafah (PPIU yang memiliki izin resmi).

Melalui langkah tersebut, pada 12 Agustus 2026 sebanyak 24 jemaah dipastikan berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982, sesuai dengan hak dan rencana perjalanan yang seharusnya diterima jemaah. Sementara itu, sembilan jemaah lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.

Kemenhaj Tindaklanjuti Kasus Gagal Berangkat

Abdullah menegaskan, Kemenhaj akan menindaklanjuti kasus ini melalui proses pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh.

"Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap travel maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU atau melakukan perbuatan yang merugikan jemaah. Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat," tegas Abdullah.

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar hanya mendaftar melalui PPIU yang memiliki izin resmi, memastikan seluruh pembayaran dilakukan kepada perusahaan yang berizin, memverifikasi jadwal keberangkatan dan status visa.

Selain itu, masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas penyelenggara melalui layanan resmi Kementerian sebelum melakukan transaksi atau dapat langsung mendatangi Kantor Wilayah Kemenhaj di Provinsi dan Kantor Haji Kabupaten/Kota untuk mengetahui informasi mengenai haji dan umrah.

Berita Terkait