Mendagri Tegaskan PPPK Tak Boleh Dirumahkan, Pemerintah Siapkan 3 Skema Pembayaran Gaji
Pemerintah menyiapkan tiga langkah untuk membantu pemerintah daerah memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dibayarkan
Dalam aturan tersebut, PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Adapun pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Terkait tenaga pendidik, Tito mengatakan pemerintah pusat sedang mengkaji kemungkinan mengambil langkah untuk membantu mengatasi persoalan kekurangan guru di sejumlah daerah.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mengalihkan status guru menjadi ASN pemerintah pusat. Guru tersebut kemudian dapat ditempatkan di wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya membantu pemerataan guru, tetapi juga mengurangi beban belanja pegawai yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Baca Juga
"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," tutur Mendagri.