NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa M7,7 Selama 14 Hari
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari. Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
Pemprov NTT memastikan kebutuhan pembiayaan untuk penanganan bencana juga telah disiapkan. Biaya yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat akan dibebankan kepada APBD Provinsi NTT serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Penetapan status ini sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat respons di lapangan dan menekan dampak bencana terhadap masyarakat.
Pemprov NTT juga mengimbau masyarakat tetap tenang, saling membantu, serta mengikuti perkembangan informasi dan arahan resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, dan instansi terkait selama masa tanggap darurat. *