Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Tepat di HUT RI 2026, Cek Rincian Lengkapnya!

Harga emas Antam naik Rp2.000 menjadi Rp2,677 juta per gram. Simak harga buyback dan daftar lengkap pecahan emas Antam.

Harga Emas Antam Naik Tepat di HUT RI 2026, Cek Rincian Lengkapnya!
Harga emas Antam naik Rp2.000 menjadi Rp2,677 juta per gram. Foto: ANTARA/ M Risyal Hidayat.

fin.co.id - Harga emas Antam kembali naik pada Senin, 17 Agustus 2026. Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam naik Rp2.000 menjadi Rp2.677.000 per gram. Sebelumnya, harga emas berada di level Rp2.675.000 per gram.

Kenaikan ini ikut mengerek harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback kini mencapai Rp2.530.000 per gram. Antam juga mencatat bahwa harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu.

Daftar Harga Emas Antam Lengkap

Berikut daftar harga dasar emas Antam berdasarkan ukuran yang tercantum:

  • 0,5 gram: Rp1.388.500
  • 1 gram: Rp2.677.000
  • 2 gram: Rp5.294.000
  • 3 gram: Rp7.916.000
  • 5 gram: Rp13.160.000
  • 10 gram: Rp26.265.000
  • 25 gram: Rp65.537.000
  • 50 gram: Rp130.995.000
  • 100 gram: Rp261.912.000
  • 250 gram: Rp654.515.000
  • 500 gram: Rp1.308.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.617.600.000

Dari daftar tersebut, pembeli bisa menyesuaikan ukuran emas dengan kebutuhan dan nilai transaksi yang diinginkan.

Ada Pajak Saat Beli dan Buyback Emas Antam

Selain memperhatikan harga emas, calon pembeli dan pemilik emas juga perlu memahami ketentuan pajak dalam transaksi. Pasalnya, transaksi emas Antam memiliki ketentuan PPh yang berbeda untuk pembelian dan buyback.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, transaksi tersebut dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.

Pajak tersebut tidak perlu dibayar secara terpisah oleh penjual. PPh Pasal 22 akan langsung dipotong dari total nilai transaksi ketika proses buyback berlangsung.

Sementara itu, pembelian emas Antam juga memiliki ketentuan pajak. Harga beli emas dikenakan PPh sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.

Artinya, pembeli perlu memperhitungkan komponen pajak tersebut ketika menghitung kebutuhan dana untuk membeli emas. Begitu pula dengan pemilik emas yang ingin melakukan buyback dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, karena potongan PPh Pasal 22 akan memengaruhi nilai yang diterima. (ANTARA)

Berita Terkait