HUT RI ke-81, 3.060 Warga Binaan di Bali Dapat Remisi
Sebanyak 3.060 narapidana dan Anak Binaan di Provinsi Bali memperoleh Remisi Umum (RU) serta Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
fin.co.id - Sebanyak 3.060 narapidana dan Anak Binaan di Provinsi Bali memperoleh Remisi Umum (RU) serta Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan dalam Upacara Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan yang berlangsung di Lapas Kerobokan, Badung, Senin, 17 Agustus 2026.
Gubernur Bali Wayan Koster hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.
Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Menurut Agus, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berhasil menjalani proses pembinaan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan, mengikuti proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya mempercepat reintegrasi sosial,” ujarnya.
Agus meminta para penerima remisi menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki kehidupan. Warga binaan juga diharapkan tetap aktif mengikuti program pembinaan serta meningkatkan kemampuan dan karakter selama menjalani masa pembinaan.
“Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk membuka lembaran baru kehidupan. Para warga binaan didorong terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.
Ribuan Warga Binaan Bali Dapat Remisi
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Dr Andi Wijata Rival melaporkan, total terdapat 3.060 narapidana dan Anak Binaan di Bali yang memperoleh Remisi Umum maupun Pengurangan Masa Pidana.
Baca Juga
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.026 orang telah menerima remisi. Sebanyak 2.925 narapidana dan Anak Binaan mendapatkan RU I/PMPI I, sedangkan 101 lainnya memperoleh RU II/PMPI II.
Selain warga binaan berkewarganegaraan Indonesia, remisi juga diberikan kepada 70 warga negara asing (WNA). Rinciannya, 66 orang menerima RU I dan empat orang mendapatkan RU II.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus pelaksanaan program pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, remisi dapat menjadi tambahan motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki perilaku dan mengikuti seluruh proses pembinaan.
Petugas Pemasyarakatan Diminta Jaga Integritas
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus juga mengingatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi integritas.