HUT RI ke-81, 3.060 Warga Binaan di Bali Dapat Remisi
Sebanyak 3.060 narapidana dan Anak Binaan di Provinsi Bali memperoleh Remisi Umum (RU) serta Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ia menegaskan tidak boleh ada petugas yang terlibat dalam berbagai bentuk pelanggaran, termasuk peredaran narkotika, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, hingga penyelundupan barang terlarang.
“Tidak ada ruang bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, penyelundupan barang terlarang maupun berbagai bentuk pelanggaran hukum dan etik,” tegasnya.
Agus juga mendorong seluruh jajaran memperkuat kerja sama untuk membangun sistem Pemasyarakatan yang profesional, transparan, humanis, dan berintegritas.
Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem Pemasyarakatan yang mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan Indonesia yang maju, berkeadilan, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga
Lapas Kerobokan Luncurkan Program Bina Prima
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Lapas Kelas IIA Kerobokan turut meluncurkan Program Bina Prima. Program ini ditujukan bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pembinaan.
Bina Prima mengedepankan proses evaluasi, konseling, serta pembinaan karakter. Melalui program tersebut, warga binaan diharapkan dapat memahami kesalahan yang dilakukan, memperbaiki perilaku, dan kembali menaati ketentuan yang berlaku di dalam Lapas.
Kegiatan pemberian remisi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.
Rivansky Pangau/Disway Bali
Berita Terkait
IPW Minta Penahanan Notaris Lily Tomasoa Dialihkan Jadi Tahanan Kota