Ekonomi . 17/08/2026, 18:35 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id — Kepastian mengenai kucuran insentif motor listrik sebesar Rp5 juta per unit kini memasuki babak baru. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi bahwa pemerintah segera menjalankan kebijakan ini begitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) resmi terbit.
Agus menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai kementerian teknis sudah siap mengeksekusi program tersebut di lapangan.
"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.
Menperin menyampaikan bahwa kewenangan penerbitan regulasi ini sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, pihaknya belum mematok tanggal pasti peluncuran program sebelum payung hukum dari Kemenkeu rampung.
"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," jelasnya.
Mengenai penentuan merek sepeda motor berbasis baterai yang berhak menerima subsidi, Kemenperin tidak bekerja sendiri. Agus mengungkapkan bahwa penetapan daftar merek kendaraan listrik tersebut melibatkan lintas instansi secara intensif.
"Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga," imbuh Agus.
Rencana pemberian insentif ini sejatinya bergulir sejak April 2026. Saat itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan agar program stimulasi kendaraan ramah lingkungan ini bisa berjalan pada tahun ini.
Pemerintah merancang penyaluran bantuan ini secara bertahap. Untuk tahap awal, target program memperhitungkan kuota sekitar 6 juta unit sepeda motor.
Purbaya menjelaskan bahwa jajarannya masih mematangkan kajian program tersebut bersama Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Hasil kajian awal mengarah pada besaran subsidi sekitar Rp5 juta per unit. Meski demikian, pemerintah memungkinkannya bergeser mengikuti dinamika proses finalisasi kebijakan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media