Pendidikan

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka Besok, Ini Jadwal Lengkap dan Daftar Gaji PNS Terbaru

Bagi calon mahasiswa yang mengincar karier sebagai aparatur sipil negara (ASN), pendaftaran sekolah kedinasan 2026 menjadi salah satu momentum yang paling ditunggu.

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka Besok, Ini Jadwal Lengkap dan Daftar Gaji PNS Terbaru
Tips Lolos Tes Kesehatan Sekolah Kedinasan

Jadi, angka gaji pokok PNS yang berlaku pada 2026 masih mengacu pada ketentuan tersebut sepanjang belum ada perubahan aturan baru.

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600

  • Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700

  • Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700

  • Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200

  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800

  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500

  • Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900

  • Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300

  • Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400

  • Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500

  • Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Ketentuan tersebut berasal dari penyesuaian gaji pokok PNS melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Pemerintah menyatakan perubahan tersebut ditujukan antara lain untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS.

Gaji Pokok Bukan Satu-satunya Penghasilan PNS

Hal penting yang perlu dipahami calon peserta adalah gaji pokok PNS bukan berarti seluruh penghasilan yang diterima setiap bulan.

Dalam praktiknya, penghasilan ASN dapat terdiri dari berbagai komponen sesuai jabatan, instansi, kelas jabatan, serta ketentuan yang berlaku. Ada pula tunjangan tertentu yang diberikan berdasarkan posisi dan kebijakan instansi.

Karena itu, nominal yang masuk ke rekening seorang PNS bisa berbeda dengan angka gaji pokok dalam tabel.

Semakin tinggi golongan dan jabatan, potensi penghasilan juga dapat meningkat. Namun, besaran tunjangan tidak bisa disamaratakan untuk seluruh PNS karena masing-masing instansi memiliki aturan dan struktur penghasilan yang berbeda.

Berita Terkait