Denny Indrayana Ragukan Ijazah SMA Gibran, Siapkan Sayembara Rp350 Juta bagi yang Bisa Menunjukkan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali menyoroti latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Denny mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan syarat pendidikan bagi calon wakil presiden. Ia merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
"Karena, Pasal 169 huruf r UU Pemilu, syarat pendidikan Cawapres adalah, “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”" bebernya.
Baca Juga
Denny juga menyinggung Pasal 7A UUD 1945 mengenai salah satu alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Ingat, Pasal 7A UUD 1945 mengatur, salah satu sebab pemberhentian wakil presiden adalah, “… apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”" kata dia.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Denny menyimpulkan bahwa apabila Gibran tidak memiliki pendidikan SMA atau sederajat, kondisi tersebut menurutnya dapat berimplikasi terhadap pemenuhan syarat sebagai wakil presiden.
Baca Juga
"Kesimpulannya, jika Mas Gibran tidak memiliki pendidikan SMA atau sederajat, maka Beliau tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, sehingga perlu berhenti atau diberhentikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UUD 1945" urainya.
Denny kemudian memaparkan sejumlah alasan yang menurutnya menjadi dasar keraguannya terhadap keberadaan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.
Ia salah satunya menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.