Nasional . 18/08/2026, 09:21 WIB

Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Komisi III DPR RI terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Legislator menargetkan beleid tersebut dapat disahkan paling lambat Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu agenda utama pada masa sidang tahun 2026–2027. Komisi yang membidangi penegakan hukum itu juga akan terus menyerap aspirasi masyarakat sebelum pengesahan dilakukan.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026.

Menurut Habiburokhman, Komisi III akan memperbanyak agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan.

“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” katanya.

Habiburokhman menjelaskan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang relatif panjang. Hal itu disebabkan konsep dan rancangan regulasi tersebut masih tergolong baru di Indonesia.

Ia membandingkannya dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Polri yang sebelumnya telah memiliki dasar konsep serta regulasi.

“Berbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ucapnya.

RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Saat ini, draf regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR.

Dalam sebulan terakhir, Komisi III tercatat rutin menggelar RDPU dengan menghadirkan sejumlah pihak untuk memberikan pandangan dan masukan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi dan praktisi hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menyampaikan target agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu prioritas DPR pada tahun ini.

"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7).

Saan sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ia menegaskan RUU Perampasan Aset tetap tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan tidak pernah dikeluarkan dari daftar tersebut. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com