Yaqut Hadapi Sidang Hari Ini, Bacakan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Dalam dakwaan disebut sejumlah pihak memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Salah satunya Yaqut yang disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, mantan Menteri Agama tersebut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *