Aturan Tegas Pemkot Bengkulu: Truk ODOL Dilarang Bongkar Muat di Jalan Protokol, Bikin Macet!
Pemkot Bengkulu melarang truk ODOL bongkar muat di jalan protokol dan membatasi perlintasannya demi mencegah macet serta kerusakan jalan.
fin.co.id - Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mulai memperketat aktivitas kendaraan bertonase besar di wilayah perkotaan. Pemkot melarang truk over dimension over load (ODOL) melakukan bongkar muat di jalan protokol maupun kawasan yang ramai lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Toni Hastri Putra di Bengkulu, Rabu, 19 Agustus 2026 mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mengurangi kemacetan sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan dengan muatan berat.
"Kami mengimbau kepada para pemilik toko dan pengemudi untuk tidak melakukan bongkar muat di badan jalan," kata Toni.
Truk ODOL Dinilai Picu Kemacetan dan Kerusakan Jalan
Dishub Kota Bengkulu menilai kendaraan bertonase besar menjadi salah satu faktor yang dapat memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan. Selain itu, beban berat yang kendaraan bawa juga berpotensi mempercepat kerusakan jalan karena sebagian ruas jalan kota tidak dirancang untuk menahan beban berat secara terus-menerus.
Baca Juga
Karena itu, Pemkot Bengkulu tidak hanya mengatur lokasi bongkar muat, tetapi juga membatasi pergerakan kendaraan ODOL di sejumlah ruas jalan kota. Kebijakan tersebut terutama berlaku di kawasan permukiman dan pusat kota yang memiliki klasifikasi beban terbatas.
"Jalan kota pada umumnya tidak dirancang untuk dilalui kendaraan bertonase besar secara berulang. Jika ini terus dipaksakan, tentu akan mempercepat kerusakan jalan dan sangat merugikan masyarakat luas sebagai pengguna fasilitas," ujarnya.
Pembatasan tersebut juga menjadi langkah pemerintah untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan. Dengan mengurangi aktivitas kendaraan berat di ruas yang memiliki kemampuan beban terbatas, Pemkot Bengkulu berharap kerusakan akibat beban berlebih dapat dicegah.
Dishub Gandeng Polisi Tertibkan Truk ODOL
Dinas Perhubungan Kota Bengkulu akan melakukan penertiban terhadap angkutan ODOL yang masih melakukan bongkar muat di jalan raya. Dalam pelaksanaannya, Dishub akan menggandeng personel Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Baca Juga
Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor 347 Tahun 2025 tentang pengaturan waktu bongkar muat kendaraan ODOL. Dengan aturan tersebut, pemerintah memiliki dasar untuk mengatur aktivitas kendaraan bertonase besar di wilayah kota.
Pemkot Bengkulu juga mengingatkan pemilik toko dan pengemudi agar tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi bongkar muat. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama ketika berlangsung di ruas jalan protokol dan kawasan dengan aktivitas kendaraan yang tinggi.
Masyarakat Diminta Ikut Awasi Truk Berat
Selain mengandalkan penertiban petugas, Pemkot Bengkulu mengajak masyarakat ikut mengawasi aktivitas kendaraan berat di lingkungan sekitar. Warga dapat melaporkan apabila menemukan kendaraan berat yang melintas di jalan lingkungan secara ilegal.
Toni berharap pengusaha angkutan turut menaati aturan dengan memilih jalur distribusi yang sesuai. Langkah tersebut penting agar kendaraan bertonase besar tidak terus melintasi ruas jalan yang memiliki keterbatasan daya dukung.