Nasional

Jaksa Agung Minta Kejaksaan Perkuat Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Kinerja

Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya memulihkan kepercayaan masyarakat di tengah berbagai dinamika yang memengaruhi citra institusi.

Jaksa Agung Minta Kejaksaan Perkuat Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Kinerja
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin

fin.co.id - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin membuka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dan diikuti jajaran Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga perwakilan Kejaksaan RI yang bertugas di luar negeri.

Dalam arahannya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa rapat evaluasi tidak sekadar menjadi agenda rutin tahunan. Forum tersebut dinilai penting untuk mengukur capaian kinerja, mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran, sekaligus menentukan langkah perbaikan untuk periode berikutnya.

Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya memulihkan kepercayaan masyarakat di tengah berbagai dinamika yang memengaruhi citra institusi. Menurutnya, kepercayaan publik harus dibangun melalui kinerja yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

“Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui penyampaian narasi semata, melainkan harus dibuktikan melalui hasil kerja konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Jaksa Agung. 

Karena itu, seluruh aparatur Kejaksaan diminta terus menjaga marwah institusi dan menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas serta pengabdian kepada negara.

Dalam sistem perencanaan dan penganggaran, ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I memiliki posisi tersendiri berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022.

Forum tersebut berbeda dengan Rapat Kerja Nasional yang lebih diarahkan pada penyusunan kebijakan strategis jangka panjang maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang berfokus pada sinkronisasi anggaran. Rapat evaluasi semesteran secara khusus diarahkan untuk menilai akuntabilitas kinerja pada tahun berjalan.

Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Mekanisme tersebut digunakan untuk melihat kesesuaian antara perencanaan strategis dan realisasi di lapangan, termasuk menemukan kesenjangan pencapaian target sebagai bahan perbaikan pada Semester II 2026.

Dari aspek pengelolaan keuangan, Kejaksaan RI mencatat peningkatan Nilai Kinerja Anggaran dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

Meski demikian, Jaksa Agung menyoroti masih adanya ketimpangan antara penyerapan anggaran dan pencapaian output fisik selama periode Januari hingga awal Agustus 2026.

Ia mengingatkan seluruh satuan kerja agar tidak menjadikan tingkat penyerapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan. Setiap penggunaan anggaran harus dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah sekaligus memberikan manfaat nyata.

“Perhatian yang tidak kalah penting juga diarahkan pada pelaksanaan Rincian Output Prioritas Nasional. Meskipun kegiatan Penyuluhan Hukum telah mencatatkan hasil yang memuaskan, beberapa program strategis seperti Keadilan Restoratif, Pengadaan Kendaraan Tahanan, Pengembangan Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Operasi Pemulihan Aset, serta Pembangunan Rumah Susun Negara di beberapa wilayah Indonesia timur masih memerlukan dorongan dan percepatan yang signifikan,” terang Jaksa Agung.

Terhadap sejumlah program prioritas yang masih menghadapi kendala, ST Burhanuddin meminta jajaran segera melakukan identifikasi dan penyelesaian masalah. Percepatan, menurutnya, tidak perlu menunggu hingga mendekati berakhirnya tahun anggaran.

Untuk meningkatkan capaian kinerja pada Semester II 2026, Jaksa Agung memberikan tiga arahan utama kepada seluruh peserta rapat. Jajaran Kejaksaan diminta mengevaluasi kembali pelaksanaan tugas, mendata berbagai hambatan teknis maupun administratif, serta menyiapkan terobosan dan solusi yang dapat segera diterapkan.

“Apabila diproyeksikan terdapat program yang tidak mencapai target, unit kerja diminta segera melakukan revisi anggaran agar alokasi dana dapat dialihkan ke kegiatan yang lebih produktif,” imbuh Jaksa Agung.

Berita Terkait