Nasional

Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp107,34 Juta, Jemaah Bayar Rp42,93 Juta

Pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah, dengan Bipih Rp42,93 juta dan nilai manfaat 60 persen.

Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp107,34 Juta, Jemaah Bayar Rp42,93 Juta
Pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah, dengan Bipih Rp42,93 juta.

fin.co.id - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 diusulkan pemerintah mencapai rata-rata Rp107.340.172,02 per jamaah. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," kata Menhaj Irfan.

Dengan komposisi tersebut, jamaah haji pada 2027 diusulkan menanggung setoran Bipih sebesar Rp42.936.068,81 per orang. Sementara itu, BPKH akan mengelola nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 untuk memenuhi komponen biaya penyelenggaraan haji.

BPIH 2027 Naik dari Tahun Sebelumnya

BPIH mencakup pembiayaan yang berasal dari setoran jamaah atau Bipih serta nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada musim haji sebelumnya. Karena itu, rancangan biaya haji 2027 menggunakan dua sumber pembiayaan tersebut dengan komposisi yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2026, BPIH tercatat sebesar Rp87.409.365 per jamaah. Komposisi pembiayaan pada tahun tersebut mencakup 62 persen setoran jamaah, sedangkan BPKH menanggung 38 persen melalui nilai manfaat.

Sementara itu, pemerintah dalam usulan BPIH 2027 menetapkan komposisi Bipih sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar 60 persen. Dengan skema tersebut, porsi nilai manfaat dalam pembiayaan haji menjadi lebih besar dibandingkan komposisi pada 2026.

Lebih lanjut, Menhaj mengatakan pemerintah menyusun usulan biaya tersebut dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan bagi jamaah. Pada saat yang sama, pemerintah tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyusunan rancangan BPIH 2027.

Asumsi Kurs Rupiah dan Biaya Penerbangan

Dalam menyusun rancangan BPIH 2027, pemerintah juga menggunakan sejumlah asumsi nilai tukar. Pemerintah menetapkan asumsi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67 per riyal.

Selain asumsi nilai tukar, pemerintah turut memperhitungkan sejumlah komponen biaya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan jamaah selama penyelenggaraan ibadah haji. Salah satunya yakni biaya hidup jamaah haji Indonesia yang pemerintah usulkan tetap sebesar 750 Saudi Riyal, sama seperti tahun sebelumnya.

Namun, pemerintah mengusulkan penyesuaian pada komponen biaya penerbangan. Biaya tersebut naik dari sebelumnya Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919.

Kenaikan biaya penerbangan tersebut, kata Menhaj, dipengaruhi oleh peningkatan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah juga turut memengaruhi harga minyak dunia dan biaya penerbangan.

Pemerintah Berharap Pembahasan BPIH Segera Dilakukan

Dengan mempertimbangkan berbagai komponen tersebut, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah. Dari angka tersebut, jamaah menanggung Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau 40 persen, sedangkan nilai manfaat mencapai Rp64.404.103,21 atau 60 persen.

Berita Terkait