Polisi Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Berpotensi Rugikan Negara Rp1,03 Triliun!
Polisi membongkar sindikat meterai palsu lintas provinsi dengan potensi kerugian negara Rp1,03 triliun dan mengamankan 16 tersangka.
Ketentuan tersebut membawa ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain menerapkan pasal-pasal tersebut, penyidik juga masih mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus peredaran meterai palsu tersebut.
Polda Metro Jaya kemudian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli meterai, terutama melalui platform online. Kepolisian mengimbau masyarakat hanya membeli meterai melalui gerai resmi seperti Kantor Pos.
Masyarakat juga perlu mewaspadai tawaran meterai dengan harga jauh lebih murah di platform online. Langkah tersebut penting untuk menghindari pembelian meterai palsu sekaligus membantu memutus rantai distribusi yang merugikan penerimaan negara.
Berita Terkait
Kejagung Ogah Beberkan 9 Saksi dan Ahli di Kasus TPPU Febrie, Kenapa?