Nasional

DPR Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Guru Madrasah Swasta jadi PPPK

Upaya pemerintah memperkuat kepastian status dan kesejahteraan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian dari Komisi VIII DPR RI.

DPR Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Guru Madrasah Swasta jadi PPPK
Ilustrasi guru madrasah swasta

fin.co.id - Upaya pemerintah memperkuat kepastian status dan kesejahteraan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian dari Komisi VIII DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta pemerintah tidak mengabaikan nasib guru madrasah swasta yang selama bertahun-tahun mengabdi dengan kondisi kesejahteraan yang masih minim.

Dini menilai pembenahan status guru PPPK harus berjalan beriringan dengan perhatian terhadap tenaga pendidik di madrasah swasta. Ia mengingatkan jangan sampai kebijakan peningkatan kesejahteraan guru hanya menyentuh kelompok tertentu, sementara ratusan ribu guru madrasah swasta tetap menghadapi persoalan honor dan kepastian masa depan.

"Kementerian Agama sebelumnya bahkan sudah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk dapat masuk dalam skema PPPK. Ini menunjukkan bahwa persoalannya sangat besar dan membutuhkan keberpihakan pemerintah," kata Dini di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.

Menurut Dini, persoalan guru madrasah swasta tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi administrasi kepegawaian. Pemerintah perlu menjadikan momentum pembenahan status PPPK sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem pendidikan madrasah secara lebih luas.

Guru Madrasah Swasta Diminta Dapat Skema Afirmasi

Dini mendorong pemerintah segera merumuskan solusi khusus bagi guru-guru madrasah swasta. Jika aturan yang berlaku saat ini menjadi kendala untuk mengangkat mereka sebagai PPPK, ia meminta pemerintah bersama DPR mencari alternatif kebijakan yang dapat memberikan afirmasi.

Ia menilai pengabdian seorang guru seharusnya tidak ditentukan oleh status lembaga pendidikan tempat mereka mengajar.

Guru yang mengajar di madrasah negeri maupun swasta, menurutnya, sama-sama menjalankan fungsi penting dalam mendidik generasi bangsa.

"Negara jangan membedakan nilai pengabdian seorang guru hanya karena yang satu mengajar di madrasah negeri dan yang lain mengajar di madrasah swasta," kata dia.

Dini berharap pemerintah tidak hanya fokus pada perubahan status kepegawaian guru PPPK, tetapi juga memastikan adanya kebijakan yang mampu mengurangi kesenjangan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.

Guru PPPK Bakal Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan adanya kebijakan terkait perubahan status kepegawaian guru PPPK. Guru PPPK disebut akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Prasetyo mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI. Menurut dia, aspek kemampuan fiskal pemerintah juga telah menjadi pertimbangan dalam kebijakan tersebut.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Dalam kebijakan tersebut, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu.

Berita Terkait