DPR Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Guru Madrasah Swasta jadi PPPK
Upaya pemerintah memperkuat kepastian status dan kesejahteraan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian dari Komisi VIII DPR RI.
Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Kebijakan tersebut menjadi momentum yang turut disoroti DPR agar pembenahan status guru tidak berhenti pada tenaga pendidik PPPK, tetapi juga mencakup guru madrasah swasta yang selama ini masih menghadapi persoalan kepastian status dan kesejahteraan. *