Politik

Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Masih Diabaikan Parpol, Menteri PPPA Desak Reformasi Sistem Pemilu

Menteri PPPA Arifah Fauzi soroti parpol yang belum penuhi kuota 30% caleg perempuan di Pemilu. Simak ulasan lengkap Putusan MK & solusinya!

Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Masih Diabaikan Parpol, Menteri PPPA Desak Reformasi Sistem Pemilu
Menteri PPPA Arifah Fauzi soroti parpol yang belum penuhi kuota 30% caleg perempuan di Pemilu.

fin.co.id — Langkah mewujudkan demokrasi yang inklusif di Indonesia masih menghadapi tantangan berat akibat belum maksimalnya komitmen partai politik dalam menghadirkan keterwakilan perempuan di panggung politik nasional.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan persyaratan kuota calon legislatif (caleg) perempuan bagi partai politik belum dipatuhi oleh seluruh partai politik peserta Pemilu.

"Persyaratan kuota 30 persen calon legislatif perempuan bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu masih bersifat administratif dan belum dipenuhi oleh seluruh partai politik," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam acara FGD bertajuk "Memperkuat Representasi Perempuan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu", di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.

Putusan MK dan Tantangan Sistem Afirmasi

Padahal Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap daerah pemilihan.

"Putusan tersebut merupakan tonggak penting dalam penguatan demokrasi yang inklusif, sekaligus mengingat bahwa keterwakilan perempuan bukan sekedar aspirasi, melainkan bagian dari prinsip konstitusional yang harus diwujudkan bersama," kata Arifah Fauzi.

Pihaknya juga menyayangkan sistem yang diterapkan sebagai salah satu bentuk afirmasi untuk mendorong keterwakilan perempuan saat ini belum bersifat murni.

Isu Kekerasan Berbasis Gender dan Biaya Politik Tinggi

Selain itu, pihaknya juga mencatat adanya isu kekerasan berbasis gender yang masih mewarnai Pemilu, baik dalam ruang digital maupun ruang fisik.

"Diperlukan penguatan sistem pelaporan dan perlindungan korban baik sebagai pemilih maupun calon legislatif," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Pihaknya pun mendorong kehadiran negara dalam mendukung keuangan politik bagi calon legislatif perempuan mengingat kontestasi politik berbiaya tinggi.

Dalam acara tersebut, KemenPPPA bersama tokoh-tokoh politik perempuan membentuk Kelompok Kerja Politik Perempuan Nasional (Pokjapolnas) untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Berita Terkait