Oknum Perwira Polri Berpangkat Kombes Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp 58,5 Miliar
Oknum perwira menengah Polri berpangkat Kombes dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar!Oknum Perwira Polri
2, 4, dan 7 Oktober 2025: Kembali menyetorkan dana sekitar Rp19,5 miliar untuk area Pit 6.
"Total modal pokok yang disebut diserahkan korban berdasarkan perhitungan dalam laporan mencapai sekitar Rp58,5 miliar," kata Bagas.\
Total akumulasi modal pokok yang digelontorkan korban mencapai sekitar Rp58,5 miliar. Namun, masalah mulai timbul ketika janji pengurusan legalitas pertambangan—yang sebelumnya dijanjikan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan—ternyata tidak pernah terealisasi.
Situasi semakin pelik setelah muncul dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi tersebut ternyata merupakan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Baca Juga
Selain itu, pihak pelapor menemukan kejanggalan pada keterangan transaksi transfer dana yang menggunakan deskripsi tidak sesuai, seperti "Dagang", "Beli Lahan", hingga "Pembebasan Lahan Peternakan Sapi".
Komunikasi Terputus dan Tempuh Jalur Hukum
Kecurigaan korban semakin menguat tatkala transparansi pengelolaan dana macet. Meskipun pada 3 Februari 2026 sempat ada pembayaran sebesar Rp4.077.053.400, dana tersebut sama sekali tidak disertai laporan pertanggungjawaban produksi maupun pengelolaan investasi yang transparan.
Puncak kekecewaan terjadi pada 16 Maret 2026, di mana terlapor F secara sepihak keluar dari grup komunikasi WhatsApp koordinasi proyek. Sejak saat itu, seluruh saluran komunikasi terputus total.
Baca Juga
Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum pidana, pihak kuasa hukum telah melayangkan dua kali surat somasi resmi, masing-masing tertanggal 9 Agustus 2026 dan 13 Agustus 2026. Meskipun surat somasi tersebut diterima dengan baik oleh pihak terlapor, tidak ada iktikad baik ataupun penyelesaian konkrit hingga batas waktu yang ditentukan.
Advokat Bagas Pangestu Pribadi menegaskan bahwa langkah hukum ini murni penegakan keadilan dan tidak bermaksud menyerang institusi kepolisian.
"Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan investor," pungkas Bagas.
Kini, pihak kuasa hukum berharap penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat menelusuri aliran dana jumbo tersebut serta membongkar potensi keterlibatan pihak lain dalam pusaran dugaan penipuan investasi tambang ilegal ini.