Nasional . 20/08/2026, 22:08 WIB

Rencana Pengalihan Status PPPK ke Pemerintah Pusat, Menkeu: Anggarannya Rp31 Triliun!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id — Kepastian nasib para tenaga pendidik di seluruh Indonesia akhirnya menemui titik terang, setelah pemerintah mengalokasikan dana besar-besaran untuk menjamin kesejahteraan mereka.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk kebijakan pengalihan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.

”Untuk PPPK paruh waktu yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan,” ujar Purbaya usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.

Defisit RAPBN 2027 Tetap Aman dan Alokasi Bertahap

Ia memastikan alokasi anggaran untuk PPPK tidak akan mengubah target defisit RAPBN 2027 yang ditetapkan 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Proses pengalihan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan sebagian berlangsung dalam satu tahun dan sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun.

"Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya," ujar Bendahara Negara tersebut.

Ratusan Ribu Guru PPPK Dapat Kepastian Status

Purbaya memperkirakan pada tahap awal sekitar 541 ribu PPPK bakal dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Kalau tidak salah sekitar 541 ribu (pegawai). Kita harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan," kata dia.

Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hingga Peluang CPNS 2027

Adapun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers sebelumnya, menjelaskan kebijakan pengalihan status PPPK merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.

Dalam hal itu, dia mengatakan bahwa guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.

Menurut dia, pemerintah pun terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com