SPCP IPDN 2026 Resmi Dibuka! Putra-Putri Meranti Punya Peluang Jadi Praja, Cek Syarat dan Jadwalnya
Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 resmi dibuka. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai 18 hingga 30 Agustus 2026.
Salah satu persyaratan penting yang harus diperhatikan calon peserta adalah batas usia.
Peserta SPCP IPDN 2026 harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.
Selain batas usia, terdapat persyaratan tinggi badan. Calon peserta pria diwajibkan memiliki tinggi badan minimal 160 sentimeter, sedangkan calon peserta wanita minimal 155 sentimeter.
Persyaratan ini perlu diperhatikan sejak awal karena ketidaksesuaian dengan ketentuan dapat menyebabkan peserta tidak lolos seleksi administrasi.
Baca Juga
Lulusan SMA atau MA Bisa Daftar, SMK dan Paket C Tidak
Dari sisi pendidikan, calon peserta SPCP IPDN 2026 wajib merupakan lulusan SMA atau Madrasah Aliyah (MA).
Ada hal penting yang perlu diperhatikan calon peserta. Lulusan SMK maupun Paket C tidak dapat mengikuti seleksi berdasarkan ketentuan yang disampaikan.
Selain itu, peserta harus memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 73,00.
Bagi lulusan SMA/MA tahun 2026 yang belum menerima ijazah ketika masa pendaftaran berlangsung, panitia memberikan opsi menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Namun, SKL tersebut tidak boleh dibuat sembarangan. Dokumen harus memuat hasil penilaian akhir kelas XII, ditandatangani pejabat yang berwenang, serta dilengkapi stempel basah.
Baca Juga
Nilai Bahasa Inggris Minimal 75
Tidak hanya nilai rata-rata ijazah, calon peserta juga harus memperhatikan nilai Bahasa Inggris.
Peserta SPCP IPDN 2026 diwajibkan memiliki nilai Bahasa Inggris minimal 75,00 yang tercantum dalam ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
Persyaratan tersebut membuat calon peserta perlu memeriksa kembali dokumen akademiknya sebelum melakukan pendaftaran.
Jika terdapat kesalahan data atau dokumen yang tidak sesuai, peserta dapat berisiko mengalami masalah ketika proses verifikasi administrasi.