Hukum dan Kriminal

Bareskrim Terbitkan DPO Pemilik THM Planet Batam, Diduga Kabur ke Singapura

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam yang diduga melarikan diri ke Singapura.

Bareskrim Terbitkan DPO Pemilik THM Planet Batam, Diduga Kabur ke Singapura

fin.co.id -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam yang diduga melarikan diri ke Singapura. Yuwanky masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik telah menerbitkan surat DPO terhadap Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

"Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri," kata Eko Hadi kepada awak media di Jakarta, Kamis.

Bekerja Sama dengan Interpol

Eko mengatakan pengejaran terhadap Yuwanky dilakukan dengan melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol. Langkah tersebut ditempuh karena Yuwanky disebut berada di Singapura.

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melacak keberadaan Yuwanky dan melakukan proses penegakan hukum terhadap tersangka.

Dalam surat DPO, Yuwanky disebut sebagai warga negara Indonesia yang lahir di Selat Panjang pada 6 Mei 1959. Dia tercatat berprofesi sebagai wiraswasta.

Ciri-Ciri Yuwanky

Polri juga mencantumkan sejumlah ciri fisik Yuwanky dalam surat DPO untuk membantu proses pencarian.

Yuwanky disebut memiliki rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, kulit putih dan bibir yang tidak terlalu tebal. Dia juga disebut tidak memiliki tato.

Selain itu, Yuwanky disebut merupakan residivis kasus narkotika.

Pengelola THM Planet Ditangkap di Malaysia

Selain memburu Yuwanky, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebelumnya menangkap pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 Batam bernama Basri Lemaiwang.

Basri juga disebut sempat melarikan diri ke luar negeri, tepatnya Malaysia. Polisi menduga Basri bersama Yuwanky terlibat dalam penyediaan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Polisi Drago mengatakan Basri berada di Malaysia sejak 11 Agustus 2026.

Berita Terkait