Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi, Ruben Onsu Bakal Diperiksa Pekan Depan
Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil artis Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Pemeriksaan terhadap Ruben dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
fin.co.id - Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil artis Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Pemeriksaan terhadap Ruben dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Ruben setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil," kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Joko, pemeriksaan tersebut nantinya dilakukan dalam kapasitas Ruben sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga
"Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ucapnya.
Ruben Onsu Jadi Tersangka
Artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu (RSO) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi.
Perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Laporan itu tercatat dengan Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut, pelapor tercatat berinisial P, sementara korban berinisial DM. Adapun pihak yang dilaporkan adalah RSO.
Baca Juga
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana investasi.
Penyidikan Dimulai Sejak April 2026
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Joko mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berlangsung hingga 25 April 2026. Setelah itu, perkara tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli," katanya.
Berita Terkait
Bareskrim Terbitkan DPO Pemilik THM Planet Batam, Diduga Kabur ke Singapura