KPK OTT Rektor Unsoed, Uang Ratusan Juta Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Purwokerto, Jawa Tengah, dan Jakarta.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Purwokerto, Jawa Tengah, dan Jakarta. Salah satu pihak yang turut diperiksa adalah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tersebut. Dalam kegiatan penyelidikan tertutup itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Di dalam kegiatan penyidikan tertutup ini, tim mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah senilai sekitar ratusan juta," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Budi, KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan pihak-pihak yang diamankan. Perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan KPK dijadwalkan melakukan gelar perkara.
Baca Juga
14 Orang Diamankan di Dua Kota
Budi menjelaskan, dari 14 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto. Sementara dua orang lainnya diamankan di Jakarta.
Dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Adapun 12 orang yang diamankan di Purwokerto terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
Dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang saat ini menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK. Mereka di antaranya Rektor Unsoed, dua Wakil Rektor, serta sejumlah pihak lainnya.
Baca Juga
Meski telah dilakukan pemeriksaan, KPK menegaskan bahwa proses tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Status hukum para pihak yang diamankan belum diputuskan melalui gelar perkara.
KPK Soroti Dugaan Transaksi di Kampus
KPK menyayangkan munculnya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Menurut Budi, institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang pengembangan intelektual sekaligus tempat membangun karakter.
"Namun kita melihat dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi ini tentu ini menjadi ironis. Terlebih dugaan korupsi terjadi di tahap awal, yaitu di tahap seleksi penerimaan mahasiswa baru," urainya.
Budi menilai dugaan praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan serius karena menyangkut akses masyarakat terhadap pendidikan.