Hukum dan Kriminal

Ayah di Pamekasan Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Akhirnya Ditangkap Polisi

Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya.

Ayah di Pamekasan Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Akhirnya Ditangkap Polisi
Ilustrasi tersangka

fin.co.id - Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya.

Bayi tersebut dilaporkan meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan pada Sabtu 15 Agustus lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa dirinya diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayahnya. Laporan polisi kemudian dibuat pada 20 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya mengamankan S, warga Kecamatan Batumarmar.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan S diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali pada awal 2026.

"Pelaku berinisial S asal Kecamatan Batumarmar. Yang bersangkutan diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto di Pamekasan, Jumat.

Menurut polisi, aksi pertama diduga terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di kamar korban ketika situasi rumah sedang sepi. Perbuatan serupa disebut kembali terjadi sekitar satu bulan kemudian.

Korban disebut tidak berani melakukan perlawanan karena takut terhadap pelaku yang merupakan ayah kandungnya.

Setelah menerima laporan, polisi mengamankan S untuk menjalani proses hukum. Korban juga menjalani pemeriksaan visum et repertum di RS Bhayangkara Pamekasan.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 473 ayat (4) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun terhadap rudapaksa anak. Sementara itu, ayat (9) mengatur pemberatan pidana hingga sepertiga apabila korban merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwalian. *

Berita Terkait