Hukum dan Kriminal

JPU KPK Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

JPU KPK Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Selain itu, Yaqut didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) serta Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang disebut tidak sesuai mekanisme.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Menurut dakwaan, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam prosesnya, diduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara dalam perkara tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak seharusnya berangkat, dengan nilai Rp438,22 miliar.

Kemudian terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Sementara itu, biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jamaah yang disebut tidak berhak berangkat mencapai Rp143,92 miliar.

JPU juga menyebut terdapat sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara sekitar Rp4,83 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *

Berita Terkait