Polri Tindak Tegas Kasus Karhutla: 72 Orang Jadi Tersangka di 9 Polda
Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di 9 Polda. Penyidik terus mengusut pemodal hingga korporasi penyulut api.
Berbagai barang bukti fisik yang disita tim Bareskrim dan jajaran Polda antara lain:
- 35 unit korek api
- Sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar minyak
- 21 bilah parang
- Dua buah kapak
- Peralatan cangkul
- Dua unit gergaji mesin (chainsaw)
- Sampel tanah yang hangus terbakar
- Bibit tanaman kelapa sawit
- Batang kayu sisa bekas terbakar
Irhamni menggarisbawahi bahwa pengakuan dari para tersangka yang ditangkap bukan merupakan satu-satunya pijakan penyidik untuk menetapkan status hukum seseorang. Penyidik Polri mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) melalui pengumpulan alat bukti dari olah TKP, analisis keterangan saksi, petunjuk kuat, barang bukti fisik, hingga melakukan penelusuran alur transaksi keuangan para pelaku.
Sebab itu, Bareskrim Polri tidak cuma memproses para eksekutor atau pelaku lapangan. Penyidik terus melacak keberadaan pihak-pihak lain yang diduga bertindak sebagai penyuruh, pendana, maupun pihak yang mengambil keuntungan terbesar dari aktivitas perusakan lingkungan tersebut.
Pihak kepolisian bakal membedah dan mendalami aliran transaksi keuangan guna memastikan apakah pembakaran ini murni dorongan perorangan atau ada pesanan serta keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi bisnis.
Baca Juga
"Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas," tegas Irhamni.
Efek Jera dan Jerat Hukum Berlapis
Proses hukum yang berjalan tanpa tebang pilih ini merupakan komitmen nyata Polri dalam memberikan efek jera (deterrence effect). Langkah ini sekaligus menjadi pencegahan efektif agar kasus pembakaran hutan tidak kembali berulang selama musim kemarau berlangsung.
Polri memastikan bahwa penanganan kasus karhutla akan terus berkembang secara transparan dan profesional berdasarkan penguatan alat bukti di lapangan. Petugas di lapangan tidak akan berhenti mengejar para pemicu api di tingkat bawah saja, tetapi juga membongkar jaringan pemodal serta penikmat keuntungan utama.
"Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," ucapnya menegaskan.
Baca Juga
Atas perbuatan merusak ekosistem dan mengancam keselamatan umum ini, penyidik menerapkan pasal dan ketentuan pidana berlapis kepada para tersangka. Jerat hukum tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
Polri Tindak Tegas Kasus Karhutla: 72 Orang Jadi Tersangka di 9 Polda